EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, antusias masyarakat dalam mengikuti perkembangan revolusi mental ketenagakerjaan terus meningkat. Ini membuktikan isu ketenagakerjaan bukan isu pinggiran lagi.
"Namun, jika kepedulian ini tidak dikelola dengan baik, kepedulian ini akan menjadi ‘kegaduhan’ yang memberikan efek negatif terhadap kondisi perekonomian negara. Kegaduhan akan mengakibatkan tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia," kata Hanif melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/8).
Hanif mengatakan, pada era persaingan global dewasa ini, peran pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Sebab, pengawas ketenagakerjaan memilki andil penting dalam upaya menegakkan aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Namun, minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan peran pengawasan ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memonitoring peredaran TKA sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pengawas ketenagakerjaan," katanya.
Pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh, dan tekanan serta objektivitas. Sedangkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga, yakni preventif edukatif, represif nonyuridis dan represif yuridis.
Kerja sama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik. Peran kunci pengawasan ketenagakerjaan antara lain untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, dan memberikan edukasi oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara, salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan skill dan daya saing tenaga kerja dalam negeri (TKDN) adalah melalui pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) maupun melalui program pemagangan. “Tanpa peningkatan kompetensi, mereka yang bekerja juga akan sulit untuk mendapat kenaikan karier, kenaikan upah dan kesejahteraan hidup yang lebih baik,” kata Hanif.
Saat ini terdapat 279 BLK milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. Selain itu, juga terdapat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sekitar kurang lebih 90 LPK yang dikelola kementerian teknis terkait. Kemenaker, kata Hanif, terus mengupayakan agar BLK dan LPK tersebut benar-benar menghasilkan SDM yang kompeten.
Sampai saat ini, Kemnaker terus mengawal dan memberikan pendampingan agar output yang di hasilkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Agar target output tersebut dapat terealisasi dengan baik, Kemnaker melakukan akreditasi terhadap LPK yang ada.
Kemnaker juga tengah menyiapkan program pemagangan yang bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Menaker Hanif mengajak perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kawasan industri di seluruh Indonesia untuk bisa bersama-sama menyokong dan berpartisipasi dalam Program Pemagangan Nasional yang diselenggarakan pemerintah.
Tahun ini, Kemnaker menargetkan 200 ribu pekerja bisa direkrut untuk magang di perusahaan-perusahaan di bawah naungan Kadin yang tersebar di seluruh Indonesia.