Jumat 19 Aug 2016 17:29 WIB

BPOM Sita Produk Bernilai Rp 5 Miliar di Deli Serdang

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal. (ilustrasi)

EKBIS.CO, DELI SERDANG -- Perusahaan produsen minuman ringan di Tanjung Morawa, Deli Serdang digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Jumat (19/8). Ratusan ribu kemasan minuman ringan disita karena tidak terdaftar dan pendaftarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dalam penggerebekan ini, pihaknya bekerja sama dengan polisi, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian. Hasilnya, tim gabungan ini menyita produk minuman dengan berbagai kemasan dan merek tanpa izin edar alias ilegal.

"Produk yang disita terdiri dari 223.050 kemasan minuman ringan dan 1.255 rol label kemasan. Nilai ekonomis produk yang disita dan disegel mencapai Rp 5 miliar," kata Penny usai penggerebekan.

Produsen minuman ringan itu, yakni PT Sari Kebun Alam Indonesia. Sebanyak 10 dari 15 jenis minuman ringan produksi perusahaan ini belum terdaftar di BPOM. Sementara lima jenis lainnya didaftarkan sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Izin ini, kata Penny, menyalahi yang seharusnya. "Ini adalah pabrik tapi izinnya industri rumah tangga. Itu pun ilegal atau fiktif," ujar dia.

Penny mengatakan, kegiatan industri ilegal tersebut diduga telah melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Atas pelanggaran pasal ini, pemilik usaha terancam dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Saat ini, pabrik tersebut telah disegel dan seluruh barang bukti telah disita. Penny pun mengimbau, para pelaku industri terus berkomitmen menjamin kualitas produk, terutama produk pangan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih cerdas dalam mengonsumsi produk pangan. Penny mengatakan, masyarakat tak perlu ragu untuk mengadu ke BPOM jika menemukan produk mencurigakan.

"Produk pangan seperti ini kan dikonsumsi anak-anak. Tanpa izin edar berarti belum ada jaminan atas isinya. Ini apa saja bisa ada di dalamnya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement