EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menenggelamkan 60 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Pelaksanaan penenggelaman ini bertepatan dengan momentum perayaan peringatan Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerangkan, penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi seluruh Indonesia. Sejumlah lokasi tersebut seperti Tarakan, Natuna, Batam, Tarempa, Bitung, Ternate, Morotai, dan Sorong. Namun 60 kapal tidak hanya di tenggelamkan pada perayaan HUT RI melainkan sudah mulai dilakukan sejak 15 Agustus di Sorong dan Ternate.
“Berdasarkan pada perjanjian Indonesia dengan sejumlah negara tetangga, penenggelaman kapal asing tidak lagi menyebutkan asal negara kapal yang tertangkap,” ungkap Susi dalam siaran persnya, Jumat (19/8).
Menurut dia, penenggelaman dilakukan dengan cara membuka keran laut atau membocorkan dinding kapal. Dengan demikian, kapal akan tenggelam di lokasi yang ditentukan. Sebelumnya, penenggelaman kapal dilakukan dengan cara meledakkan kapal dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah.
Metode ini, dia mengatakan bertujuan untuk menjadikan kapal-kapal yang ditenggelamkan sebagai terumbu karang buatan (artificial reef). Hal ini dianggap akan bermanfaat bagi ekosistem perairan setempat. Selain itu, metode tersebut juga akan menghindari potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari proses penenggelaman kapal.
Berkenaan lokasi penenggelaman, Susi menjelaskan, ini ditentukan setelah melalui survei yang melibatkan instansi terkait. Memastikan lokasi penenggelaman merupakan lokasi yang aman dari alur pelayaran dan di luar kawasan konservasi perairan.