Sabtu 20 Aug 2016 05:21 WIB

Pemerintah Sederhanakan Perizinan Pembangunan Perumahan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan tersebut adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah. Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan antara lain adalah kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan dalam bantuan teknis dan informasi. Kemudahan tersebut diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja. Namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/8).

Syarif menuturkan, Pada 2015 lalu, pencapaian Program Sejuta Rumah hanya sebanyak 699.770 unit, termasuk di dalamnya rumah swadaya. Kemudian berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi per Agustus 2016, saat ini capaian Satu Juta Rumah 2016 hampir 400 ribu unit yang terdiri atas 220 ribu unit penyaluran pembiayaan perumahan oleh BTN, 100 ribu unit dari pemerintah pusat, 8.800 dari pemerintah daerah, 16 ribu unit dari kementerian dan lembaga lain, dan sisanya dari perumahan komersial.

"Untuk tahun ini target Program Sejuta Rumah terdiri atas 700 ribu unit untuk MBR dan 300 ribu unit lainnya untuk non MBR," paparnya.

Syarif mengakui bahwa dalam perjalanannya masih banyak masalah penyediaan perumahan yang belum clear sampai saat ini. Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi persoalan dan salah satunya yaitu masih soal perizinan. Karena perizinan ini melahirkan high cost dan waktu yang lama, sehingga akan terus disempurnakan oleh pemerintah.

Dengan adanya penyederhanaan regulasi maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya. “Saya yakin kemudahan perizinan jika dapat terealisasi dengan baik, maka akan lebih baik lagi, karena ada yang sampai satu tahun belum keluar juga izinnya,” ungkap Syarif.

(Baca Juga: Kesenjangan Pembangunan Rumah Mulai Menurun)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement