Senin 22 Aug 2016 22:06 WIB

Nilai Tebusan Tax Amnesty Belum Sesuai Target Pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Nur Aini
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty bahkan sebelum program ini diluncurkan pada 18 Juli 2016. Namun, nilai tebusan yang didapatkan hingga pekan ketiga Agustus belum sesuai harapan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, per tanggal 20 Agustus 2016 total pemasukan dari tax amensty telah mencapai Rp 857 miliar dengan surat pernyataan harta (SPH) mencapai 6.896. Nilai ini mengalami peningkatan setiap pekannya. Rata-rata tebusan bertumbuh dari Rp 8,5 miliar pada bulan Juli selama 10 hari kerja, kemudian meningkat menjadi Rp 18,8 miliar pada minggu kedua bulan Agustus. Angka ini kembali naik menjadi Rp 60 miliar di minggu kedua Agustus, dan Rp 94,5 miliar pada minggu ketiga Agustus padahal hanya dalam empat hari kerja.

Angka ini, kata Mulyani, masih jauh dari apa yang diharapkan, khususnya untuk wajib pajak yang ikut dalam repatriasi. Dari total Rp 857 miliar uang tebusan yang terkumpul, dana ini terbagi menjadi Rp 138 miliar dari badan nonUMKM, Rp 3 miliar badan UMKM, Rp 661 miliar dari Orang Pribadi (PO) UMKM, dan Rp 55 miliar dari OP UMKM.

Untuk hasil deklarasi per jenis WP nilai deklarasi OP UMKM 6,39  triliun (deklarasi) dan Rp 28 miliar repatriasi. Orang pribadi nonUMKM deklarasi Rp 27,02 triliun dan repatriasi sebesar Rp 1,4 triliun. Untuk badan UMKM Rp 481 miliar, dan badan nonUMKM deklarasi Rp 6,86 triliun dan Rp 9 miliar dari repatriasi.

Nilai deklarasi harta WPOP menyumbang 82,6 persen yang didominasi WP PO nonUMKM dimana 4,1 persennya adalah repatriasi. Rata-rata nilai deklarasi harta per SPH WP OP mencapai Rp 6,4 miliar. Nilai deklarasi harta WP Badan mencapai 17,4 persen yang didominasi WP badan nonUMKM, dengan nilai repatriasi Rp 9 miiliar.

"Untuk repatriasi dari wajib pajak badan ini masih sangat kecil kalau kita lihat angkanya. Ini masih kecil jika dibayangkan dengan hasil akhir," kata Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Senin (22/8).

Tiga besar harta yang diikutkan dalam tax amnesty adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp 19,904 triliun dalam bentuk deklarasi, sedangkan kas dan setara kas yang direpatriasi mencapai Rp 1,228 triliun. Untuk tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya mencapai Rp 9,207 triliun (deklarasi), dan Rp 129 miliar (repatriasi). Sedangkan tax amnesty dalam investasi dan surat berharga mencapai Rp 7,528 triliun (deklarasi), dan Rp 86 miliar (repatriasi).

Mulyani menuturkan, dari tujuh negara asal harta yang menyumbang 50 peren dari keseluruham luar negeri dan repatriasi senilai Rp 14 triliun. Singapura menjadi penyumbang terbesar dengan 42 persen (Rp 4,799 triliun) di mana 18 persen ( Rp 1,086 triliun) di antaranya adalah repatriasi.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menuturkan, untuk memaksimalkan agar program ini bisa diikuti banyak wajib pajak, pihaknya menambah point of service dari semua hanya di 341 kantor pelayanan pajak (KPP) ditambah menjadi 588 point of service. Penambahan ini ada di Kantor Pratama Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan 33 Kantor Wilayah (Kanwil), 207 KP2KP, penambahan di setiap perbankan (Mandiri, BRI, dan BNI), serta bantuan di KBRO SIngapura, Hongkong dan Inggris.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement