EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), amnesti pajak bisa dipergunakan untuk semua wajib pajak (WP) baik mereka perorangan maupun badan usaha mulai dari yang memiliki dana dan aset kecil hingga mereka yang berlimpah. Menurutnya, fokus awalnya bukan diarahkan kepada orang dalam negeri serta UMKM, tapi kepada mereka yang memiliki uang banyak tanpa dilaporkan dan ditaruh di luar negeri.
"Nah itu yang nggak bener. Yang dikejar dan didatangi adalah mereka yang tadinya punya harta banyak dan tidak dilaporkan atau ditaruh di luar," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (29/8).
Darmin menjelaskan, meski WP yang memiliki harta banyak belum ikut serta dalam amnesti pajak, bukan berarti program ini tidak berjalan. Tapi Darmin masih berharap agar Kemenkeu dan DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memproses WP yang punya harta kekayaan di luar dan belum melaporkan hartanya.
Dengan nilai pajak yang lebih murah hingga September, Kemenkeu saat ini tengah berfokus untuk mengomunikasikan kepada WP besar agar segera ikut amnesti pajak. Sambil menunggu WP besar ini, DJP juga tetap menerima pelaporan amnesti pajak dari WP kecil dan Badan Usaha kecil. "Kan nggak mungkin kita nggak layani mereka kalau pas datang ke kantor pajak," kata Darmin.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk memperbaiki kinerja dalam program amnesti pajak semua pihak di Kemenkeu terus mensosialisasikanya, karena selama ini banyak WP khususnya para pengusaha besar belum paham secara deatil mengenai tata cara dan kewajiban mereka dalam amnesti pajak.
"Sosialisasi selama ini yang kita lakukan secara strategis dan teknis, serta kita lihat karakteristik WP. Kita juga lihat golongan mereka seperti apa, pengusaha yang repatriasi di luar negeri atau sampai ke yang sifatnya masih kecil, karena kita tahu TA ini untuk seluruh WP Indonesia baik yang sangat tinggi sampai bawah, ada yang pensiunan, ada yang pegawai negeri hanya single pemotongan pajak, kita lihat semua," kata Mardiasmo.
Mardiasmo menjelaskan, saat ini Menteri Keuangan telah memerintahkan kepada seluruh kantor di DJP untuk mengeluarkan peraturan dalam amnesti pajak. Sehingga semua pertanyaan yang tidak dimengerti oleh WP yang ingin ikut amnesti pajak bisa secara gamblang mengerti bagaimana caranya ikut pengampunan pajak.
Baca juga: Pemerintah akan Hadiri Sidang Jika UU Amnesti Pajak Digugat