Selasa 30 Aug 2016 12:18 WIB

Jokowi Tegaskan Ikut Amnesti Pajak adalah Hak, Bukan Kewajiban

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo berbicara pada Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8) malam.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Presiden Joko Widodo berbicara pada Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8) malam.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran mengapa banyak masyarakat yang merasa resah dengan adanya program tax amnesty atau pengampunan pajak. Padahal, kata Jokowi, amnesti pajak sifatnya bukan kewajiban untuk diikuti masyarakat.

"Ini kan hak, bukan kewajiban. Kalau seluruh masyarakat misalnya harus wajib itu baru ramai," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Selasa (30/8).

Jokowi mengatakan, wajib pajak besar sekalipun berhak untuk mengikuti amnesti pajak atau tidak. Begitu juga dengan para pelaku usaha menengah dan kecil.  "Ini hak yang bisa digunakan atau tidak. Kok bisa ramai seperti ini sih," ujarnya.

Meski begitu, kata Jokowi, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak sebagai aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Jokowi mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan rumor yang belakangan meresahkan masyarakat.

"Melalui Peraturan Dirjen itu, diatur misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan tidak perlu ikut menggunakan hak tax amnesty," kata Jokowi.

Peraturan yang disebut Jokowi adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pasal 1 ayat 2 dari peraturan tersebut menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Saat ini, PTKP adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Sedangkan pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau membetulkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement