Rabu 31 Aug 2016 12:27 WIB

Regulasi Fintech Mencakup Perlindungan Konsumen

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat menyusun regulasi yang secara khusus akan mengatur operasional industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, aturan yang akan dirilis oleh OJK lebih kepada upaya untuk manajemen risiko bisnis oleh fintech sekaligus langkah-langkah perlindungan konsumen. 

Muliaman menilai, pada dasarnya dasarnya aturan untuk perbankan yang sudah bekerja dan ingin berkolaborasi dengan fintech atau mengubah skema bisnisnya menjadi fintech, mulai melakukan investasi untuk dukungan teknologi yang lebih canggih. 

Alasannya tak lain adalah demi meningkatkan manajemen risiko dalam mengelola fintech. "Atau pada perusahaan fintech yang didirikan yang memang untuk fintech seperti misalnya peer to peer lending, crowdfunding itu kan belum ada aturannya, itu yang kita coba akan buat aturan," ujar Muliaman usai meneken kerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Rabu (31/8). 

Selama tahap awal penerbitan aturan untuk fintech, Muliaman mengaku pihaknya tidka akan muluk-muluk memasang target. Penerbitan aturan nanti, menurutnya, sekaligus untuk mendata seluruh industri fintech di Indonesia. 

Setelah datanya terkumpul, OJK juga akan memanggil seluruh pelaku usaha fintech untuk memberikan masukan atas penyempurnaan regulasi soal fintech ke depan. "Paling tidak kami ingin data, berapa sih mereka, siapa saja yang punya, apakah mereka memenuhi peraturan yang berlaku atau tidak. Artinya kita cek dulu kepatuhan hukumnya, setelah itu kita minta mereka daftar di OJK," ujar Muliaman. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement