EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan penerapan perubahan biaya interkoneksi yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 September 2016, ditunda sementara waktu.
"Iya kita mengikuti apa yang disepakati saat rapat kerja Menkominfo dengan DPR, 24 agustus lalu," katanya di Jakarta, Rabu (31/8).
Komisi I DPR sebelumnya menggelar rapat kerja dengan Menkominfo pada Rabu, 24 Agustus 2016 terkait tarif interkoneksi setelah adanya pro-kontra terkait hal itu. Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga pertemuan rapat kerja berikutnya, setelah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan operator. Komisi I telah menggelar RDPU pada Kamis, 25 Agustus 2016.
Rapat kerja Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang seharusnya dijadwalkan Selasa 30 Agustus 2016 batal.
Sementara Menkominfo sendiri pada Rabu (31/8) malam ini akan berangkat ke Tiongkok. Menteri nantinya akan mendampingi Presiden Jokowi lawatan ke Cina 2-6 September mendatang guna menghadiri Pertemuan G-20. Untuk itu rapat kerja bisa dilaksanakan seusai Menteri Rudiantara pulang dari Cina.
Biaya interkoneksi berdasarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 turun rerata 26 persen dari 18 item. Untuk biaya percakapan antar operator diturunkan dari Rp250/menit menjadi Rp 204 per menit.
Menurut Noor Iza, perubahan tarif interkoneksi juga belum bisa diterapkan pada 1 September ini karena masih menunggu semua dokumen penawaran interkoneksi (DPI) dari operator telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hal itu.
Sementara itu, Menteri Rudiantara Rabu siang telah menerima perwakilan Serikat Pekerja BUMN Strategis di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu
Noor Izza mengatakan, sekitar 20 orang dari perwakilan serikat pekerja diterima oleh Menteri Rudiantara. Perwakilan serikat pekerja tersebut menyampaikan aspirasi terkait dengan kebijakan penurunan biaya interkoneksi tersebut. Mereka khawatir bila tarif interkoneksi turun akan merugikan BUMN Telkom dan anak usahanya Telkomsel.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Noor Iza, Menkominfo menyampaikan interkoneksi merupakan hak masyarakat dan jangan dijadikan sumber pendapatan. "Berkenaan dengan apa-apa yang menjadi kekhawatiran terkait BUMN, Bapak Menkominfo akan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan," kata Noor.