EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli mengatakan penentuan tarif interkoneksi yang baru menunggu hasil perhitungan dari verifikator independen yang akan ditunjuk. Keputusan menggunakan verifikator tersebut diambil setelah tidak ada kesepakatan bersama antaroperator terkait tarif interkoneksi tersebut.
"Jadi operator ada yang Rp 204 simetris, tapi ada juga yang mau Rp 285, karena tidak sepakat, kita bahas berkali-kali, kita pertemukan juga mereka membahas itu, tapi juga tidak menemukan angka yang sama," ucapnya di sela-sela acara diskusi Mendorong Efisiensi Berkeadilan Industri Telekomunikasi Nasional di Jakarta, Kamis (3/11)
.
Verifikator indepeden, menurut dia, nantinya akan menghitung besaran tarif yang tepat, yang adil untuk semua dan secara ekonomi tidak merugikan, dengan tenggat waktu tiga bulan sejak 2 November 2016. Hasil perhitungan dari verifikator indepeden tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan tarif ineterkoneksi yang baru.
Sebelum diputuskan nantinya, tarif interkoneksi masih menggunakan tarif 2014 yang tertuang dalam Surat Kemkominfo Nomor 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi.
Hal ini, menurut dia, telah dituangkan dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT Telkom Tbk dan PT Telkomsel tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smart Telecom, PT Smartfren Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi, PT Batam Bintan Telekomunikasi.
"Menurut saya inikan hitung-hitungan ekonomi yang harus akurat, maka dengan cara ini kita tidak boleh dengan berandai-andai, dengan cara ini tidak boleh dengan satu sisi, verifikator akan akan bicara dengan mereka semua," tuturnya.
Ramli mengatakan, saat ini belum ditentukan verifikator independen mana yang akan melaksankan tugas tersebut. Pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan para operator tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan tarif baru interkoneksi. Kementerian sempat menerbitkan aturan tarif baru dengan rerata penurunan 26 persen untuk 18 item yang akan diberlakukan per September 2016.
Untuk percakapan lintas operator (off net) jaringan bergerak seluler, tarif baru interkoneksi tersebut diturunkan menjadi Rp 204, dari sebelumnya Rp 250.
Namun, kebijakan tersebut urung dilaksanakan, dan ditunda karena desakan dari Komisi I saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Kominfo.
Sementara itu, biaya interkoneksi merupakan biaya yang dibayarkan operator kepada operator lainnya saat melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini hanya salah satu dari komponen dalam menentukan harga ritel di masyarakat selain biaya-biaya lainnya.