EKBIS.CO, BANDUNG -- Bank Jabar Banten mewajibkan debiturnya, pelaku KUMKM, untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJSTK. "Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para debitur ini sudah selayaknya karena memberi rasa aman dan ketenangan dalam berkerja," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai penandatanganan MoU dengan Bank BJB, LPDB KUMKM dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Jawa Barat, Jumat (2/9).
Dalam nota kesepahaman itu LPDB KUMKM melalui Bank BJB dan bekerja sama dengan Kadin Prov Jabar akan memberikan fasilitas permodalan dan pembinaan untuk debitur pelaku KUMKM di Jawa Barat. Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan, menyambut baik kehadiran direktur lembaga dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut dan optimistis kerjasama itu akan mendapatkan sambutan yang baik dari pekerja.
"Dengan adanya kerjasama ini, perlindungan pada tenaga kerja khususnya pelaku KUMKM di Jawa Barat akan semakin baik," tambah Agus.
Pelaku KUMKM yang merupakan salah satu tonggak perekonomian nasional dan termasuk kelompok sasaran pekerja yang wajib dilindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian. Menurut Agus, pemberian modal yang disertai dengan perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang perlu ditiru. Sebab, meningkatnya kapasitas usaha, kata Agus, berpotensi pada meningkat pula risiko kerja bagi pelaku KUMKM maupun pekerjanya.
Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) rentan dari risiko kerja, terlebih lagi belum mendapatkan perlindungan karena belum mampu membayar iuran BPJSTK. Para Pekerja Rentan seperti nelayan, petani dan sebagainya ini hidup dalam kondisi pas-pasan walaupun telah berjuang keras setiap harinya dan berisiko mengalami kemunduran ekonomi jika mengalami kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan menghadapi kematian. Untuk itu diperlukan dukungan dari masyarakat yang memiliki kemampuan agar mereka dapat menjadi peserta BPJSTK.
Tingkat kepesertaan BPJSTK di Jawa Barat sampai dengan Juli 2016 mencapai 2,93 juta tenaga kerja dari target 2016 sebesar 5,33 juta tenaga kerja dan penerimaan iuran mencapai Rp 4,10 triliun dari target 2016 sebesar Rp 6,50 triliun. Total secara nasional, kepesertaan BPJSTK telah mencapai 20 juta pekerja dari target 2016 sebesar 22 juta pekerja, sedangkan iuran yang telah di capai sebesar Rp 26 triliun dari target 2016 Rp 42,65 triliun.
"Kami apresiasi kebijakan yang menjadikan syarat kepesertaan BPJSTK bagi debitur KUMKM, komersial dan korporasi serta donasi CSR untuk iuran pekerja rentan. Kami berharap perbankan dan perusahaan lain melakukan hal yang sama," ujar Agus.