Ahad 04 Sep 2016 12:48 WIB

UMKM Bukan Sasaran Utama Amnesti Pajak Tahap Awal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisai pengampunan pajak yang terpasang di jembatan Penyebrangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisai pengampunan pajak yang terpasang di jembatan Penyebrangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mengajukan surat pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak. Alasannya, pelaku UMKM tidak terpengaruh oleh periodesasi tarif tebusan pengampunan pajak hingga akhir periode ketiga pada Maret 2017 mendatang.

Tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK03/2016, maka harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri, serta diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak tanggal dialihkan, dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan 30 September 2016, tiga persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan lima persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Namun, untuk UMKM maka tarifnya flat dua persen sepanjang tiga periode di atas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menjelaskan, kebijakan ini sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk fokus mengejar wajib pajak besar agar bisa melakukan deklarasi pengampunan pajak di awal periode pengampunan pajak.

"Memang UMKM tidak difokuskan untuk melakukan pelaporan pada September ini. Karena itu kami berikan kesempatan untuk UMKM untuk menyiapkan pernyataan. Toh mereka tidak terpengaruh periodesasi. Serta agar antrian dengan wajib pajak lain tidak panjang dan kami bisa manage," kata Mekar di sela Kampanye Simpatik Amnesti Pajak, Jakarta, Ahad (4/9).

Hingga pekan pertama September 2016 ini baru 38 WPOP yang sudah resmi mendapat pengampunan pajak atau memperoleh surat keterangan pengampunan pajak (SKPP) dengan total harta yang dilaporkan sebesar Rp 40 triliun. dari angka ini, total tebusan yang bisa didapat baru sebanyak Rp 878 miliar dengan total repatriasi Rp 5,8 triliun. Data tersebut hanya untuk wajib pajak besar saja.

Sedangkan data per Ahad (4/9) untuk keseluruhan wajib pajk, dari total deklarasi harta baik di dalam dan luar negeri serta repatriasi sejumlah Rp 203,5 triliun didapatkan uang tebusan senilai Rp 4,32 triliun. Angka ini baru mencapai 2,6 persen dari total target penerimaan negara dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Keseluruhan wajib pajak yang sudah menyerahkan surat pernyataan amnesti pajak hingga saat ini mancapai 28.611 wajib pajak, dengan 18.382 di antaranya telah resmi mendapat pengampunan pajak.

Baca juga: Wajib Pajak Besar Diyakini Segera Ikut Amnesti Pajak

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement