EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skenario apabila penerimaan negara dari kebijakan amnesti pajak tidak mencapai target. Bila target penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun tidak terpenuhi maka shortfall bisa lebih besar dari Rp 219 triliun sesuai proyeksi sebelumnya.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa menyebutkan sejumlah opsi yang dipersiapkan pemerintah. Beberapa opsi tersebut termasuk pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga untuk yang ketiga kalinya, pelebaran defisit hingga mendekati tiga persen, dan penundaan belanja negara ke tahun depan.
"Kalau tax amnesty tak capai target, makanya ada beberapa alternatif. Pemangkasan anggaran itu tergantung. Kalau terlalu mepet, ya tidak ada waktu. Yang jelas, kita lihat-lihat kondisinya, bisa nggak pemotongan ketiga? Tapi kayaknya sudah tidak mungkin. Kalau tidak bisa, ya alternatif lain, pelonggaran defisit, atau belanja lainnya yang ditunda," ujar Kunta, Selasa (6/9).
Kunta menyebutkan, langkah yang akan diambil pemerintah sebagai antisipasi pengamanan APBN 2016 akan diambil setelah periode pertama amnesti pajak selesai pada akhir September. Hingga saat ini pemerintah masih menggunakan proyeksi target penerimaan negara dari pengampunan pajak hingga Rp 165 triliun dan shortfall sebesar Rp 219 triliun. N