EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan bahwa tingkat bunga penjaminan periode 15 September-15 Januari 2017 untuk bank umum turun sebesar 50 bps. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing tidak berubah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang dilakukan pada 9 September 2016. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen dan dalam bentuk valas 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di badan perkreditan rakyat sebesar 8,75 persen.
"Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan adanya penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, yang sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan," ujar Halim di Jakarta, Selasa (13/9).
Selain itu keputusan tersebut juga diambil dengan memperhatikan beberapa hal yakni situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas. Halim menambahkan, hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai. Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun, dengan didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program pengampunan pajak.
Halim menjelaskan, cakupan penjaminan LPS saat ini untuk simpanan rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan vaalas mencapai 97,2 persen dari total rekening. Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesa, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate. Hal ini diharapkan dapat memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan, dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.