EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa sering melakukan pengampunan pajak. Dikhawatirkan hal tersebut akan menimbulkan efek negatif terutama menyangkut kepatuhan wajib pajak.
"(Wajib Pajak) akan ada anggapan tak perlu bayar pajak, tunggu tax amnesty saja, " ujar Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Ditjen Pajak Tri Joko Suranto, Kamis (15/9).
Dia menyebut latar belakang adanya pengampunan pajak adalah ekonomi global yang melambat. Hal itu ditandai menurunnya harga migas, komoditas utama, crude palm oil (CPO) dan batubara. Efeknya, ekspor pun turun dan penerimaan pajak pemerintah juga mengalami penurunan.
Menurut Tri, definisi pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Tujuan jangka pendeknya penerimaan dari uang tebusan dan jangka panjangnya penerimaan pajak berdasarkan basis dana yang lebih lengkap dan akurat," kata dia.
Tri mengatakan ada enam keuntungan bagi wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Dalam pengampunan pajak pun ada penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dan jaminan rahasia bahwa data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Selain itu lewat pengampunan pajak, wajib pajak dapat memperoleh pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.