Kamis 15 Sep 2016 21:51 WIB

Menkeu: Singapura tak Bisa Kriminalkan Peserta Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Sri Mulyani (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sri Mulyani (Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO,  JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut buka suara atas kabar miring yang beredar bahwa ada tindakan dari perbankan di Singapura yang melaporkan nasabah yang ikut amnesti pajak ke kepolisian. Sri mengaku mendapat pertanyaan dari berbagai pihak tentang kekhawatiran wajib pajak atas laporan kepada kepolisian untuk dilakukan investigasi terkait kemungkinan praktik pencucian uang. 

Dengan kata lain, lanjut Sri, para wajib pajak merasa khawatir justru mereka akan diduga melalukan tindakan kriminal berupa penghindaran pajak. "Karena berita ini berpotensi akan mengganggu para wajib pajak terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uangnya di Singapura, saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura, kepada Deputy Prime Minister ‎Tarman dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari pemerintah Singapura," kata Sri di kompleks DPR, Kamis (15/9). 

Dari sisi pemerintah Singapura, lanjut Sri, Monetary Authority of Singapore (MAS) justru mengeluarkan imbauan kepada seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung dan mengampanyekan kepada nasabah agar memanfaatkan pengampunan pajak di Indonesia. 

Di sisi lain, Sri mengakui, perbankan di Singapura diharuskan mematuhi aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Perbankan di Singapura memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan. Ia menambahkan, langkah ini sebetulnya dilakukan oleh semua negara yang ikut dalam program FATF, demi mendeteksi kegiatan ilegal termasuk praktik pencucian uang. 

"Memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Namun, dalam konteks amnesti pajak di Indonesia, keikutsertaan nasabah dalam program ini tidak bisa disebut sebagai tindakan mencurigakan," ujar Sri. 

Sri menegaskan bahwa WNI yang kemudian mengikuti program amnesti pajak tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini, lanjut Sri, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan atas mereka. 

"Saya mengaskan sekali lagi, bahwa kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan, baik yang di sini atau pemerintah Singapura bagi para WP Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty. Saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya," kata Sri. 

Dilaporkan oleh Bloomberg, MAS memang sejak awal mendukung kebijakan amnesti pajak di Indonesia. MAS menyebutkan bahwa keikutsertaan peserta amnesti pajak oleh WNI yang memiliki aset di Singapura tidak akan memicu investigasi kriminal di negara tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement