EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan ditetapkan. Hal itu sesuai dengan beleid soal harmonisasi peraturan perpajakan. Saat ini, tarif PPN adalah sebesar 11 persen.
Penerapan tarif PPH tersebut sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu kepada masyarakat diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan tetap untuk perlu menelaah korelasinya.
"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (Covid-19), itu kita gunakan APBN," ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa memang ada pro kontra yang muncul di masyarakat mengenai PPN 12 persen. Terutama kaitannya dengan perlunya mempertimbangkan soal daya beli masyarakat yang melemah.