EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta melakukan langkah aktif demi meyakinkan wajib pajak yang memiliki harta tak tercatat di Singapura untuk mengikuti program amnesti pajak. Dorongan ini menyusul kabar yang berkembang terkait pelaporan perbankan di Singapura kepada kepolisian tentang data nasabah yang mengikuti amnesti pajak.
Kabar itu dikhawatirkan membuat wajib pajak takut mengikuti amnesti pajak. Pengamat ekonomi sekaligus Chief Economist Bank Bukopin, Sunarsip, mengatakan pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk meyakinkan wajib pajak agar tidak khawatir atas jaminan kerahasiaan dan keamanan data mereka.
Menurutnya, apa yang dilakukan Singapura ini tergolong defence mechanism demi menahan nasabah-nasabah asal Indonesia yang mengendapkan uang dalam jumlah banyak di Singapura. Reuters melaporkan, dana nasabah asal Indonesia yang terendap di Singapura diestimasi mencapai 200 miliar dolar AS atau 40 persen dari seluruh aset bank swasta di Singapura.
"Dari sisi kepentingannya Singapura, mereka pasti akan melakukan segala cara supaya uang yang ada di Singapura tidak keluar. Salah satunya adalah dengan membuat semacam intrik agar orang-orang itu takut melakukan pengampunan pajak," jelas Sunarsip, Kamis (15/9).
Namun ia menilai sebetulnya secara prinsip masyarakat tak perlu takut atas isu yang berkembang ini. Sunarsip mengingatkan, program pengampunan pajak secara tegas melindungi pemohon pengampunan pajak atas kerahasiaan data dan terhindar dari penyelidikan hukum.
Di satu sisi yang lain, pemerintah Indonesia memiliki hak dan kapasitas untuk "membalas" langkah perbankan Singapura dengan melakukan attack mechanism yakni dengan cara menggugat bank-bank pelapor nasabah yang mengikuti amnesti pajak. Langkah lainnya, pemerintah harus segara mengomunikasikan hal ini dengan otoritas moneter Singapura (MSA).
"Tidak perlu takut karena UU menjamin semuanya. Dunia internasional juga ada yang namanya kerahasiaan bank. Ketika ada negara lain yang mencoba menganggu kerahasiaan data nasabah oleh suatu negara, maka pemerintah dari warga negara yang dirugikan bisa ajukan gugatan atas negara atau otoritas yang membuka itu," kata Sunarsip.
Baca juga: Menkeu: Singapura tak Bisa Kriminalkan Peserta Amnesti Pajak
Di satu sisi, Sunarsip juga meyakini penerimaan pajak dari deklarasi amnesti pajak, termasuk uang tebusan dan dana repatriasi tidak akan berkurang meski ada kabar miring ini. Yang terpenting saat ini, lanjutnya, adalah bagaimana upaya pemerintah meluruskan hal ini dan meyakinkan wajib pajak tak terbentur ketakutan untuk melaporkan harta mereka di Singapura.
"Tinggal komunikasi pemerintah untuk meyakinkan kepada warga negara kita yang punya simpanan aset di luar negeri untuk berikan jaminan bahwa kerahasiaan mereka dijamin dan bahwa kalaupun Singapura coba-coba lakukan satu tindakan seperti itu, tidak akan pengaruhi akibat hukum yang akan diterima oleh warga negara kita. Karena UU kita jelas bahwa orang yang ikut TA dilindung dan kerahasiaan dijamin," ujarnya.