Jumat 16 Sep 2016 11:08 WIB

Pemerintah Sudah Prediksi Negara Lain Jegal Pengampunan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
(dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang bersama Presiden Joko Widodo (Republika / Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang bersama Presiden Joko Widodo (Republika / Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menyatakan sudah memprediksi ada upaya untuk menghambat kebijakan pengampunan pajak oleh pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dengan adanya aset tak tercatat di luar negeri. Dugaan ini semakin santer setelah pemberitaan adanya instruksi dari Pemerintah Singapura kepada perbankan di sana agar melaporkan nasabahnya yang diketahui ikut pengampunan pajak dengan menarik dana besar-besaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, sejak awal telah menyadari langkah pemerintah untuk membuka peluang pengampunan pajak akan memicu upaya penjegalan dari negara lain. Alasannya, pengampunan pajak berpotensi menarik dana besar-besaran yang sebelumnya mengendap lama di bank-bank di luar negeri, termasuk Singapura.

"Ya, itu, sebenarnya sudah lama ada kayak gitu, cuma selalu dibilang enggak benar. Kelihatannya kalaupun belum official, ini ada benarnya jadinya. Ya, sebetulnya kita semua sudah menduga ini dan enggak ada persoalan bahwa ada upaya menghadapi itu. Ya, kita lihat saja, penjelasan resmi mereka bagaimana," ujar Darmin di kantornya, Jumat (16/9).

Darmin menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan pemerintah Singapura terkait hal ini. Namun, ia enggan berspekulasi apakah Singapura memang sengaja melakukan ini atau tidak.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa nasabah perbankan asal Indonesia di Singapura tidak perlu khawatir bila ingin mengikuti pengampunan pajak. Alasannya, tidak ada alasan bagi Pemerintah Singapura untuk mengkriminalkan keputusan nasabah untuk ikut pengampunan pajak.

Pada dasarnya, peserta pengampunan pajak dilindungi Undang-Undang Pengampunan Pajak yang secara sah berlaku di Indonesia, dan membuat langkah nasabah yang menarik dana besar di bank luar negeri, termasuk Singapura, tidak bisa dianggap sebagai transaksi mencurigakan.

(Baca juga: Ini Penjelasan Singapura pada Sri Mulyani Soal Pengampunan Pajak)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement