Jumat 16 Sep 2016 14:55 WIB

Sri Mulyani Bakal Datangi Negara yang Halangi Amnesti Pajak Indonesia

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keikutsertaan peserta amnesti pajak untuk menarik dananya yang ada di luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri bukan sebagai tindakan kriminal.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani menyusul kebijakan dari otoritas perbankan di Singapura yang meminta pihak bank melaporlan kepada kepolisian atas kegiatan nasabahnya yang diketahui mengikuti amnesti pajak di Indonesia.

Sri Mulyani bahkan mengatakan akan mendatangi negara-negara yang dilaporkan menghalangi wajib pajak asal Indonesia untuk mengikuti program amnesti pajak. Ia menyadari bahwa Singapura, begitu pula dengan Indonesia, mengikuti rezim Financial Action Task Force (FATF) di mana perbankan harus melaporkan indikasi kegiatan ilegal dalam transaksi perbankan.

Namun, sambung dia, dalam konteks kebijakan amnesti pajak, secara jelas telah tertuang dalam UU Pengampunan Pajak bahwa keikutsertaan dalam amnesti pajak dilindungi Undang-Undang. Data nasabah juga tidak bisa diberikan kepada pihak kepolisian.

"Kalau mereka ada halangan silakan sampaikan pada saya. Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicarakan. Saya sudah mengatakan saya sudah berikan jaminan untuk mengikuti tax amnesty. Anda tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal. Kecuali kriminal, ya itu urusannya lain. Kalau ikut tax amnesty jelas legal dan ada UU-nya," ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/9).

Bahkan Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melanjutkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk tidak khawatir mengikuti amnesti pajak. Ia juga menegaskan kalau apa tindakan yang diambil Indonesia saat ini tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Singapura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement