Ahad 18 Sep 2016 20:22 WIB

Muhammadiyah Jawab Simpang Siur Kabar Uji Materi UU Tax Amnesty

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait upaya Muhammadiyah melakukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Muhammadiyah menyebut akhir-akhir ini banyak pemberitaan media masa dan media sosial yang simpang siur terkait sikap Muhammadiyah terhadap Pengampunan Pajak. Melalui SE ini, Muhammadiyah menilai simpang siur pemberitaan tersebut karena bukan bersumber dari pernyataan dan hasil keputusan resmi PP Muhammadiyah. Oleh karena itu Muhammadiyah menyatakan, sampai saat ini tidak ada keputusan terkait rencana judicial review atas Undang Undang (UU) Pengampunan Pajak.

"Pertama, PP Muhammadiyah dalam mengambil kebijakan atau keputusan berusaha melakukannya secara seksama dan hati-hati dengan berpedoman pada prinsip dan ketentuan organisasi yang berlaku, menghindarkan hal-hal yang menimbulkan keresahan, pro-kontra yang tidak produktif, serta mempertimbangkan maslahat dan madharatnya dari berbagai aspek dan sudut pandang bagi kepentingan Persyarikatan, umat dan masyarakat luas," seperti tertulis dalam SE PP. Muhammadiyah.

Kedua, disebutkan dalam SE tersebut, Muhammadiyah berusaha mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh terkait amnesti pajak dengan menggali informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, kredibel, dan independen. PP Muhammadiyah juga berdialog dengan sejumlah ahli dan pihak untuk memperoleh pendalaman pemahaman secara objektif.

Untuk informasi yang berimbang tersebut, Muhammadiyah baru-baru ini mengakui menerima audiensi dengan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan pejabat terkait lainnya. Ini bertujuan agar keputusan yang tepat, arif, dan bijaksana demi kepentingan persyarikatan, umat, dan bangsa dapat dilakukan.

"Semua dilakukan secara demokratis, kritis, cerdas, elegan dan bermartabat, sehingga tidak ada intervensi dari atau dimanfaatkan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun di luar kepentingan Persyarikatan, umat dan bangsa," tulis SE. tersebut.

Ketiga, sebagai kekuatan dan organisasi masyarakat madani, Muhammadiyah senantiasa berjuang untuk kepentingan umat dan bangsa. Sesuai dengan identitasnya sebagai gerakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Tajdid Muhammadiyah berkomitmen berjuang membela kepentingan umat dan bangsa disertai sikap yang cerdas, positif dan korektif terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Islam, misi Persyarikatan, UUD 1945 dan kedaulatan negara.

Hal ini sesuai dengan Kepribadian dan Khittah Muhammadiyah, PP Muhammadiyah menyampaikan saran-saran konstruktif tentang amnesti pajak secara langsung kepada pemerintah, bukan melalui pernyataan media yang dapat menimbulkan salah penafsiran dan kontraproduktif.

Muhammadiyah dalam kehidupan kebangsaan senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip dan garis perjuangannya, tidak memposisikan diri sebagai pendukung atu oposisi, serta menjalankan misi dakwah secara cerdas, bijaksana dan dialogis.

Keempat, dalam SE Muhammadiyah, dijelaskan pertemuan dengan Menteri Keuangan terkait kebijakan amnesti pajak dan kebijakan perpajakan, disampaikan lima poin yakni melaksanakan sosialisasi secara maksimal terkait amnesti pajak serta meningkatkan kinerja kredibilitas hingga integritas aparatur pajak demi membangun kepatuhan wajib pajak.

Kemudian memaksimalkan pengembalian uang negara yang tersimpan di luar negeri terutam para konglomerat yang menyimpan dana dan kewajiban pajaknya di luar negeri, memastikan amnesti pajak agar tak berdampak buruk bagi hajat hidup rakyat dan tidak menoleransi tindak pidana korupsi, pencucian uang serta kecurangan pajak dan melakukan reformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan penarikan pajak sesuai UU dengan cara lebih sistematis, intensif, elegan dan santun.

Poin terakhir dari SE PP Muhammadiyah terkait amnesti pajak mengimbau kepada seluruh majelis/lembaga dan ortom, termasuk pemimpin amal usaha Muhammadiyah agar tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sikap resmi otoritas persyarikatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement