Ahad 18 Sep 2016 21:25 WIB

Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 16,8 Triliun

Red: Nur Aini
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per 18 September 2016 sudah terkumpul Rp 16,8 triliun atau bertambah Rp 3,7 triliun sejak pencapaian dua hari lalu pada 16 September yang sebesar Rp 13,1 triliun.

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti di Jakarta, Ahad (18/9) pukul 19.00 WIB, komposisi itu berasal tambahan uang tebusan bulan September dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 376 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 164 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp 25,5 triliun. Partisipasi program amnesti pajak paling banyak didapat dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp14,3 triliun, badan non-UMKM Rp 1,67 triliun, orang pribadi UMKM Rp 725 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp 26,1 miliar.

Sementara total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 81.553 SPH dengan total harta mencapai Rp 714,4 triliun. Komposisi total harta yang terkumpul tersebut berasal dari total deklarasi harta dalam negeri Rp 494 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 185 triliun, dan total dana repatriasi sebesar Rp 35,5 triliun.

Sedangkan jumlah penerimaan yang dihasilkan dari program amnesti pajak, yaitu uang tebusan ditambah pembayaran tunggakan wajib pajak dan pembayaran pajak dalam penyidikan, mencapai 29,1 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp25,8 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 255 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement