EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya bersama Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dan asosiasi industri ikan serta para nelayan menyepakati lima poin untuk keberlangsungan industri perikanan di Indonesia.
Lima poin tersebut antara lain, para nelayan dan asosiasi pengusaha bersepakat untuk tetap menjaga lingkungan sebagai konsekuensi mereka tetap menjalankan industri perikanan mereka. Kedua, mereka sepakat untuk tidak melakukan overfishing dan menjaga stabilitas laut. Ketiga mengatakan akan tertib membayar pajak.
"Ada lima kesepakatan, salah satunya mereka harus bayar pajak. Selama ini saya lihat pajak mereka sangat kecil. Jadi kalau industri ini jalan dan baik, mereka harus bayar pajak. Ini juga baik kan buat kita," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Senin (19/9).
Selain itu, Luhut tak menampik jika keluarnya kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat para nelayan selama dua tahun ini tak bisa produktif. Salah satu kendalanya adalah peraturan yang dikeluarkan KKP untuk para nelayan tidak memakai cantrang. Padahal, menurut mereka cantrang adalah alat mereka untuk memancing, dan ini sudah digunakan dari jaman dahulu.
"Mereka bilang ke saya, kalau memang ini merusak lingkungan, dimana merusaknya? saya jadi ditantang juga sama mereka," ujar Luhut.
Selain itu, permasalahan yang ditelan oleh para nelayan adalah keterbatasan kapal pengangkut. Selama ini pemerintah melarang penggunaan kapal 150 GT untuk dipakai melaut. Padahal, jika memang hendak mendapatkan tangkapan bagus dan memasok kebutuhan industri, para nelayan membutuhkan kapal dengan bobot diatas 400 GT.
"Mereka bilang mereka mampu menangkap ikan jika dikasih ijin kapal 400 GT ke atas. Tapi mereka saya minta juga untuk konsekuen memelihara lingkungan," ujar Luhut.
Lima poin tersebutlah yang nantinya rencana Luhut akan dibawa untuk dibahas dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepulangnya dari Amerika. Ia bersama Airlangga akan mencari solusi dengan meminta masukan dari Menteri Susi.
Saat ditanya beberapa permen yang memang bermasalah dan menghambat pertumbuhan industri perikanan, Luhut enggan mengomentari apakah peraturan tersebut harus direvisi atau dicabut. Menurutnya persoalan cabut mencabut permen merupakan wewenang Menteri Susi.
"Nanti kita bicara dulu sama Ibu Susi. Ini perlu dibicarakan lagi, saya gak mau ah nanti di politisasi. diaduadu saya sama bu susi. Kita kan mendengarkan, nanti poin poin ini kita diskusikan," ujar Luhut.