EKBIS.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 360 wajib pajak besar yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mengikuti program pengampunan pajak. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menjelaskan, dari angka di atas, sudah ada 258 wajib pajak besar yang sudah mendapat pengampunan pajak melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).
"Untuk wajib pajak besar, total harta Rp 202,8 triliun dan uang tebusan Rp 5,4 triliun," jelas Mekar, Kamis (22/9).
Sedangkan untuk penerimaan amnesti pajak secara menyeluruh, Kementerian Keuangan mencatat jumlah harta yang sudah dideklarasikan sebesar Rp 1.370 triliun. Rinciannya, dana repatriasi sebesar Rp 71,8 triliun atau lima persen dari seluruh harta deklarasi, serta harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 352 triliun dan harta deklarasi dalam negeri Rp 883 triliun.
Sementara itu untuk menggenjot penerimaan negara dari pengampunan pajak, pemerintah mempermudah sejumlah aturan. Relaksasi aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan kemudahan atau relaksasi aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak dibuat melalui revisi PMK No. 118/PMK.8/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan PMK Nomor 127/2016 tentang tata cara pengalihan aset perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle/SPV).
(Baca juga: Pemerintah Relaksasi Sejumlah Aturan Amnesti Pajak)