Kamis 22 Sep 2016 16:28 WIB

Pengusaha dan Ekonom Minta Jokowi Perpanjang Amnesti Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
(dari kiri) Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur Banten Rano Karno saat membuka Indonesia Fintech Festival dan Conference
Foto: Republika/Prayogi
(dari kiri) Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur Banten Rano Karno saat membuka Indonesia Fintech Festival dan Conference

EKBIS.CO, JAKARTA - Para pengusaha dan ekonom menyampaikan usulan perpanjangan periode pertama pengampunan pajak kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Kamis (22/9). Periode pertama pengampunan pajak dinilai perlu diperpanjang untuk memberi kelonggaran dan keringanan kepada para wajib pajak.

Salah satu permintaan perpanjangan periode pertama pengampunan pajak disampaikan Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani. Rosan mengatakan, para pengusaha sangat banyak yang tertarik untuk ikut pengampunan pajak, terutama pada periode pertama yang tarif tebusannya paling kecil. Namun, butuh waktu bagi pengusaha untuk mengurus proses administrasi. Sedangkan periode pertama akan berakhir pada September ini.

"Terus terang kami menyampaikan untuk diundur hingga Desember untuk periode pertama. Beliau (Presiden Jokowi) mengatakan akan coba dintindaklanjuti," kata Rosan seusai bertemu dengan Jokowi, Kamis (22/9)

Rosan mengungkapkan telah memaparkan beberapa alasan perlunya periode pertama pengampunan pajak diperpanjang. Pertama, kata Rosan, program pengampunan pajak terlalu cepat diberlakukan sejak disahkannya UU Pengampunan Pajak pada akhir Juni. Sementara saat itu belum ada sosialisasi yang gencar dari pemerintah.

"Sosialisasi kan juga baru berjalan. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan tentang perusahaan cangkang juga belum lama keluar," ujar dia.

Selain itu, tambah Rosan, untuk memutuskan ikut pengampunan pajak dan memasukkan dana yang salah satunya ke pasar modal, tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat. Kata Rosan, harus ada aksi korporasi terlebih dahulu yang setidaknya memakan waktu 28 hari.

Rosan menambahkan, ada opsi lain yang muncul selain perpanjangan periode pertama pengampunan pajak. Opsi itu adalah wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu pada periode pertama, namun proses administrasinya bisa ditunda hingga Desember. Dengan opsi itu, para wajib pajak tetap bisa mendapatkan fasilitas tarif tebusan amnesti pajak periode pertama tanpa tergesa-gesa mengurus administrasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement