EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak pada periode pertama. Kelonggaran itu berupa pengunduran batas waktu penyerahan persyaratan administrasi hingga Desember.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelonggaran ini bukan berarti pemerintah memperpanjang periode pertama amnesti pajak yang sejatinya akan berakhir pada September ini. Wajib pajak tetap harus terlebih dahulu melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan sesuai amanat Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Kalau (ikut amnesti pajak) pada minggu ini berarti masih 2 persen dan membayar tebusan. Sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya masih bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun ini," kata Sri Mulyani seusai mengikuti pertemuan dengan para pengusaha di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9), malam.
Sri mengatakan, kelonggaran ini diberikan karena banyaknya masukan dari para pengusaha. Mereka sebelumnya meminta perpanjangan waktu karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengurus dokumen-dokumen. Terutama apabila ingin melakukan repatriasi dana dari luar negeri.
Untuk memberikan kepastian hukum, Sri akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai kelonggaran penyerahan syarat administrasi. Sri berjanji PMK tersebut akan coba dikeluarkan secepat mungkin.
"Yang paling penting mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu dan kemudian persyaratan yang lainnya bisa dilakukan secara menyusul," kata Sri.