Jumat 23 Sep 2016 20:52 WIB

OJK: Dana Repatriasi Amnesti Pajak dari WNI di Singapura Rp 1,2 Triliun

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyampaikan sambutan di sela acara peresmian Kantor OJK Sulawesi Tengah di Palu, Sulteng, Kamis (22/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyampaikan sambutan di sela acara peresmian Kantor OJK Sulawesi Tengah di Palu, Sulteng, Kamis (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan tiga Bank Singapura yang dipanggil terkait amnesti pajak menunjukkan itikad baik. Bank-bank tersebut yakni OCBC NISP, UOB, DBS, memberi klarikasi tak ada masalah terkait pelaksanaan program pengampunan pajak yang digagas pemerintah Indonesia.

Sebelumnya induk dari tiga bank tersebut dikabarkan melaporkan nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang melakukan repatriasi dana. Isi pelaporan menuding adanya transaksi mencurigakan kepada Kepolisian Singapura yang menangani kejahatan keuangan (CAD).

"Tidak ada masalah, malah terakhir, saya dapat informasi antusiasme masyarakat indonesia yang menjadi nasabah di Singapura tetap tinggi," katanya di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/9).

Muliaman menjamin reaksi WNI yang ingin melaporkan aset kekayaannya tak terganggu. Ia mengaku telah melakukan pengecekan pada transaksi terkini. Hasilnya sekitar Rp 1,2 triliun jumlah dana repatriasi warga Indonesia melalui bank-bank di Singapura.

"Kemudian tebusannya Rp 2 triliun. Kita duga angka ini akan terus meningkat," ujarnya.

OJK, menurut Muliaman akan terus mendorong para pengusaha mengikuti program itu. Ia sendiri mengaku telah mensosialisakan amnesti pajak di Singapura.

"Intinya kita terus dorong. Kebetulan Dirjen Pajak sudah buka cabang di Kedubes kita di Singapura," tuturnya.

Baca juga: Kadin Beri 4 Alasan Minta Amnesti Pajak Diperlonggar

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement