Senin 26 Sep 2016 19:25 WIB

Pemerintah Permudah Layanan Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah semakin dikejar waktu untuk mengumpulkan penerimaan negara dari kebijakan amnesti pajak. Alasannya, periode pertama amnesti pajak yang memungut tarif tebusan terendah yakni 2 persen, akan rampung pada 30 September mendatang.

Jelang akhir periode pertama ini, pemerintah menyadari tingginya animo masyarakat dan wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak. Di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, terbentuk antrean panjang masyarakat yang ingin mengajukan pengampunan pajak pada akhir pekan lalu.

Mengantisipasi hal ini, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah agar animo masyarakat yang begitu tinggi bisa diakmodir. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan sejumlah beleid baru untuk mempemudah administrasi amnesti pajak, termasuk pelonggaran pengumpulan dokumen lampiran yang bisa dilakukan hingga akhir tahun ini.

Ken menjelaskan, aturan baru yang dikeluarkan terdiri dari dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Rinciannya, PMK nomor 141 tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK 118 tahun 2016 terkait Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak memberikan keringanan pengajuan dokumen adminitrasi.

Sedangkan PMK nomor 142 tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK 127 tahun 2016 terkait Pengampunan Pajak bagi WP yang memiliki Hartta Tidak Langsung memberikan pelonggaran atas kewajiban pembubaran perusahaan cangkang atau perusahaan SPV (special purpose vehicle). Beleid terakhir adalah Perdirjen nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan membuka peluang bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak untuk melengkapi syarat administrasi setelah periode pertama rampung.

Tak hanya memberikan kelonggaran yang bersifat administratif, pemerintah juga berniat menambah lokasi pelayanan amnesti pajak dan jam layanan amnesti pajak. Layanan tambahan akan dibuka di tiga lokasi baru yakni lantai 2 Kanwil Wajib Pajak Besar di kawasan Sudirman Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata Jakarta Selatan, dan Kantor Pelayanan Pajak di Gambir Jakart Pusat. Di ketiga lokasi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan amnesti pajak meski ia tak terdaftar sebagai wajib pajak di kantor wilayah tersebut. Pemerintah juga akan membedakan pelayanan bagi wajib pajak yang datang langsung dan wajib pajak yang diwakilkan oleh konsultan pajak.

"Yang jelas begini, selama seminggu terakhir ini banyak antrean yang panjang. Nah mulai hari ini mulai saya pisahkan antara WP yang datang sendiri, dengan WP yang diwakili oleh konsultan pajak itu row-nya akan kami bedakan. Karena kalau konsultan ini kan bisa membawa lebih dari satu SPH. Jadi mereka perlu waktu lebih panjang dan itu kami tambah bilik-biliknya untuk berikan pelayanan," kata Ken, di Jakarta, Senin (26/9).

Semua kelonggaran itu, kata Ken, diharapkan bisa menggenjot jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak di periode pertama program ini. Ditjen mencatat, khsusus untuk wajib pajak besar per hari ini sudah ada 571 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diajukan. Dari angka tersebut, sudah ada 415 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang telah terbit. Dari para konglomerat ini berhasil dikumpulkan Rp 279,2 triliun harta deklarasi dengan Rp 7,5 triliun uang tebusan dan Rp 8,3 triliun uang setoran pajak yang masuk ke kas negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement