Senin 26 Sep 2016 23:09 WIB

Hindari Antrean, Pemerintah Tambah Konter Layanan Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengantisipasi antrean wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak seperti yang terjadi akhir pekan lalu di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga menjelaskan bahwa pihaknya menyadari adanya animo yang tinggi dari masyarakat terlebih menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak pada 30 September.

Salah satu antisipasi yang dilakukan Ditjen Pajak adalah dengan menambah konter pelayanan amnesti pajak. Yoga menyebutkan, awal bulan ini jumlah konter yang ada di Kantor Pusat Ditjen Pajak hanya 14 konter. Namun karena jumlah peserta amnesti yang semakin meningkat seiring berakhirnta periode pertama, pihaknya menambah 14 konter sehingga konter berjumlah 28 unit. Kondisi ini terus berkembang, hingga akhir pekan lalu terbentuk antrean panjang dan membuat Ditjen Pajak memutuskan manambah 20 konter lagiu, sehingga total ada 48 konter di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

"Nah itu pun kami antisipasi lagi bahwa besok, hari ini, sampai Jumat semakin bertambah. Oleh karenanya kami antisipasi mulai besok kami tambah 3 tempat lagi. Jadi nanti wajib pajak kalau lihat di sini penuh ada 3 tempat lainnya," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Layanan tambahan akan dibuka di tiga lokasi baru yakni lantai 2 Kanwil Wajib Pajak Besar di kawasan Sudirman Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakart Khusus di Kalibata Jakarta Selatan, dan Kantor Pelayanan Pajak di Gambir Jakart Pusat. Di ketiga lokasi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan amnesti pajak meski ia tak terdaftar sebagai wajib pajak di kantor wilayah tersebut. Pemerintah juga akan membedakan pelayanan bagi wajib pajak yang datang langsung dan wajib pajak yang diwakilkan oleh konsultan pajak.

"Dan layanan ini tetap kami maksimalkan, jam layanan sampai jam 4 namun kalau masih banyak, kami siap kerja hingga jam 10 malam untuk selesaikan antrian. Itu yang maksimal bisa kami lakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement