Selasa 27 Sep 2016 16:49 WIB

Puluhan Pengusaha Besar Berbondong-bondong Ikuti Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kiri) berfoto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) serta Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan saat menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) dalam ran
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kiri) berfoto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) serta Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan saat menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) dalam ran

EKBIS.CO, JAKARTA - Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berbondong-bondong menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk mengajukan pengampunan pajak.

Sejumlah pengusaha besar yang tampak hadir adalah MS Hidayat yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian di era Presiden SBY, Abdul Latief yang sempat menjabat menteri di era order baru, pengusaha Sandiaga Uno yang juga maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anindya Bakrie, Bos perusahaan kosmetik Mustika Ratu Putri K Wardani, dan pengusaha lainnya.

Selain itu, nampak hadir juga bankir yang juga mantan Ketum Perbanas Sigit Pramono, Komisaris Utama Indika Energy Tbk Wisnu Wardhana, Bos Sinarmas Franky O. Widjaja, serta pengusaha lainnya seperti Juan Permata Adoe, dan T. Zoelham. Kedatangan para pengusaha ini menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak pada 30 September mendatang. Pada periode pertama ini, tarif tebusan yang harus dibayar oleh peserta amnesti pajak adalah tarif terendah sebesar 2 persen.

Sementara itu Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menyebutkan, pelaporan harta yang dilakukan oleh pengurus sekaligus pengusaha yang tergabung dalam Kadin ini menjadi bukti atas dukungan dari Kadin terhadap program amnesti pajak. Rosan juga secara tegas mengajak kepada pengusaha lainnya untuk segera mengikuti amnesti pajak sebelum akhir September ini agar mendapat tarif tebusan terendah. Terlebih, lanjutnya, pemerintah telah memberikan pelonggaran masa penyelesaian berkas administrasi hingga Desember mendatang.

"Kadin tidak hanya menyampaikan yuk kita declare. Tapi merepatriasi dana kita. Dana tebusan ini bonus untuk pemerintah. Kami imbau yuk kita bawa pulang dananya. Alhamdulillah dari Bu Menteri sudah berikan kelonggaran untuk administrasi mundur sampai Desember diperbolehkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement