EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp 265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, mulai dari kebutuhan pokok hingga jasa penting, seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan, yang artinya bahan makanan tidak akan dikenakan pajak. "PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung," jelasnya.
Termasuk di dalamnya kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu, kacang-kacangan, dan unggas yang totalnya mencapai Rp 50,5 triliun, serta hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan total Rp 61,2 triliun. Untuk barang dagangan di warung-warung kecil tidak dikenakan PPN, sehingga masyarakat bisa langsung merasakannya. Tak hanya itu, UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh dan PPN.
Sektor transportasi juga mendapat insentif PPN sebesar Rp 34,4 triliun, yang mencakup jasa angkutan umum, pengiriman paket, dan freight forward. Jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN dengan total insentif masing-masing Rp 26 triliun dan Rp 4,3 triliun.
Sektor jasa keuangan dan asuransi mendapat insentif Rp 27,9 triliun, otomotif mendapatkan Rp 11,4 triliun, dan properti mendapat PPN Ditanggung Pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun. Listrik untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA bebas PPN, dengan nilai insentif Rp 12,1 triliun, sementara air bersih bebas PPN senilai Rp 2 triliun.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk kawasan industri guna menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan manufaktur, serta pembebasan PPN untuk kawasan bebas, jasa keagamaan, dan pelayanan sosial.