EKBIS.CO, JAKARTA -- Kapal Pengawas (KP) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap delapan kapal ikan berbendera asing di perairan laut Bitung, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 001 dan KP Hiu Macan 06, tepatnya pada 22 dan 23 September 2016.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menyebutkan sebanyak 64 anak buah kapal ditangkap. Mereka berasal dari delapan kapal asing itu. Perinciannya 63 warga negara asing (Filipina) dan satunya WNI.
Susi menerangkan beberapa pelanggaran yang terjadi. Antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen. Mengangkut dan membawa ikan ke luar negeri, dan menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan asing.
"Sekarang lagi musim ikan di sana, jadi banyak sekali orang Filipina yang punya KTP," kata pejabat negara berusia 51 tahun ini, di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (27/9).
Kapal-kapal tersebut, kata Susi, sudah diamankan di pangkalan Bitung. Tujuhnya bisa dibawa, satunya tenggelam karena badai dan mengalami kerusakan. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan.
Itu sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. "Saat ini dalam proses serah terima dari kapal pengawas kepada pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan," tutur Susi.