EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Jasindo Syariah dan BPRS Artha Madani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memberikan dukungan pembiayaan. Kerja sama tersebut yakni dalam mendukung sisi penjaminannya di antaranya untuk produk klaim kendaraan bermotor, kebakaran, dan ketidakmampuan pelunasan pembiayaan.
"Yang dihantuin dari semua perbankan syariah adalah NPF-nya tinggi. Kita mau meng-cover pembiayaan itu agar jangan sampai bermasalah," ujar Direktur Utama Jasindo Syariah Firman Sofyan di Jakarta, Rabu (28/9).
Firman menjelaskan, kompensasinya adalah BPRS nantinya harus membayar premi dan nilai kerja sama tergantung pada berapa nasabah yang akan didaftarkan oleh BPRS yang bersangkutan. Jangka waktu kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan biasanya bisa diperpanjang. Menurut Firman, ketidakmampuan pelunasan pembiayaan yang dicover oleh Jasindo Syariah ada beberapa sebab yakni nasabah meninggal dunia atau kecelakaan, nasabah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mungkin memang nasabah tidak mampu lagi untuk melunasi pembiayaan.
"Untuk ketidakmampuan pelunasan pembiayaan ini sebenernya sudah lazim dilakukan, dan nanti kompensasinya adalah bank yang bersangkutan harus bayar premi," kata Firman.
Penjaminan yang diberikan oleh Jasindo Syariah kepada BPRS Artha Madani adalah maksimal sampai Rp 2 miliar per nasabah untuk semua jenis produk. Jasindo Syariah melihat peluang yang cukup baik di segmen bisnis perbankan yang menyasar pelaku UMKM. Menurut Firman, kerja sama dengan BPRS Artha Madani ini sebagai salah satu langkah strategis dalam memberikan dukungan atas pembiayaan yang dilakukan untuk lembaga-lembaga keuangan syariah yang mendukung segmen pembiayaan consumer dan UMKM.