Jumat 30 Sep 2016 19:20 WIB

Periode Pertama, Dana Amnesti Pajak Terkumpul Rp 93 Triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Israr Itah
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Jumlah uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 93 triliun atau 56,36 persen dari target penerimaan Rp 165 triliun pada periode pertama kebijakan pengampunan pajak, Jumat (30/9). Perbankan menilai, aliran dana masuk lebih besar menjelang penutupan periode pertama di akhir September ini.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, besarnya aliran dana amnesti pajak pada tanggal 30 September ini karena pada Senin (3/10) tarifnya sudah naik. "Hari ini belum terdata. Tapi data sore kemarin, uang tebusan yang sudah masuk sebesar Rp 35,3 triliun dari tebusan nasional sebesar Rp 74,4 triliun," ujar Jahja pada Republika.co.id, Jumat (30/9).

Sedangkan posisi dana repatriasi yang sudah masuk di BCA yakni sebesar Rp 3,27 triliun. Naik sekitar Rp 524 miliar dari hari Rabu lalu.

Sementara itu Bank Mandiri mencatat jumlah uang tebusan yang masuk per 29 September 2016 yakni lebih dari Rp 12 triliun. "Jumlah uang tebusan yang masuk per 29 September sebesar Rp 11,752 triliun dari sebanyak 62,280 transaksi. Sedangkan jumlah dana repatriasi yaitu Rp 923,147 milyar dari 249 transaksi,"kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas.

Sementara Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga awal pekan ini mengumpulkan dana amnesti pajak yang masih terlampau jauh dibandingkan target awal. Sebelumnya BRI memperkirakan akan dapat menampung dana amnesti pajak hingga Rp 75 triliun. Namun, pada periode pertama ini, perseroan baru mengumpulkan sekitar Rp 2 triliun.

"Tax amnesty itu dana repatriasi baru sekitar lebih dari Rp 1 triliun, masih kecil. Tebusan terakhir Rp 800 miliar," kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo beberapa waktu lalu.

Haru menduga, selain pada akhir periode pertama kebijakan, calon peserta pengampunan pajak akan banyak berlomba-lomba menyetorkan dananya pada akhir tahun ini. Apalagi setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2016 yang mengatur kelonggaran administrasi tax amnesty, yakni wajib pajak bisa memanfaatkan tarif tebusan terendah sebesar dua persen meskipun lampiran belum lengkap.

"Revisi PMK itu akan meningkatkan, mereka akan berlomba-lomba setor sekarang, administrasi belakangan. Jadi membuat peserta itu bisa segera memutuskan ikut sekarang, lebih memudahkan peserta saya rasa," ujar Haru.

Menurut Haru, selama ini yang menyulitkan calon peserta adalah pemenuhan berkas administrasi yang lama. Sehingga, keinginan wajib pajak untuk melakukan amnesti pajak pada periode pertama dikhawatirkan tidak terlaksana.

"PMK itu membuat mereka nyaman. Jadi lebih menarik untuk peserta TA," katanya.

Berdasarkan statistik amnesti pajak dari situs Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (30/9) pukul 16.15 WIB, jumlah uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 93 triliun atau 56,36 persen dari target penerimaan Rp 165 triliun.

Adapun komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SPP) yang diterima Rp 96,4 triliun. Sedangkan komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang diterima yakni sebesar Rp 3405 triliun, dengan rincian dana repatriasi Rp 134 triliun, Deklarasi LN Rp 924 triliun dan deklarasi DN Rp 2347 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement