Sabtu 01 Oct 2016 02:45 WIB

Kemenkop dan Kemendagri Susun SOTK KUKM di Daerah

Rep: Frederikus Bata/ Red: Andi Nur Aminah
Koperasi Unit Desa
Foto: Antara
Koperasi Unit Desa

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen Pembangunan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sehubungan dengan perlunya dilakukan penyempurnaan data validasi bidang koperasi dan UKM di daerah. "Kita sudah koordinasi dengan Kemendagri dalam menentukan tipologi perangkat dinas koperasi dan UKM di daerah, apakah masuk tipe A, B, atau C. Kalau hal ini tidak tuntas, maka daerah tidak bisa menyusun APBD karena tupoksi dinas di daerah belum jelas," kata Agus‎ pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Hasil Pemetaan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, di Jakarta, Jumat (30/9).

Agus menambahkan, sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, penentuan kriteria tipologi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan menggunakan variabel umum dan teknis. Variabel umum dengan bobot 20 persen terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.

Sedangkan teknis provinsi dengan bobot 80 persen terdiri atas indikator jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah kantor KSP di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Jumlah koperasi di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah pelaku usaha kecil, serta jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Agus menggarisbawahi bahwa keberadaan koperasi di Indonesia sudah tertuang dalam UUD 1945. "Artinya, pembinaan terhadap koperasi dan UKM oleh pemerintah harus jelas dan tersendiri. Ini juga sebagai gambaran konkrit keberpihakan pemerintah, baik pusat dan daerah, terhadap ekonomi kerakyatan, yang dalam hal ini adalah koperasi dan UKM. Harus ada kesetaraan antara koperasi dan UKM dengan bidang lain," ujarnya.  

Agus membantah‎ komplain dari beberapa daerah yang menyebutkan bahwa Kemenkop dan UKM tidak peduli terhadap penyusunan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di daerah. "Sekali lagi saya tegaskan, Kemenkop dan UKM sudah berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai hal itu. Dan kami sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap SOTK di daerah sesuai dengan UU yang ada," tuturnya.

Alwin Ferry dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengatakan, bidang koperasi dan UKM masuk dalam kategori pelayanan dasar. Dalam prakteknya sesuai UU, usaha mikro berada di wilayah kewenangan kabupaten/kota, usaha kecil di tingkat Pemprov, serta menengah berada di wilayah kewenangan pemerintah pusat.

"Salah satu peran pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat adalah pelayanan publik, dimana koperasi dan UKM termasuk di dalamnya. Peran pemerintah sebagai pembina secara umum berada di Kemendagri, sementara pembina secara teknis ada di kementrian-kementrian. Nah, di daerah, peran keduanya berada di tangan seorang Gubernur," ujar Alwin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement