Sabtu 01 Oct 2016 07:46 WIB

Periode 1 Amnesti Pajak Berakhir, Jokowi Ingatkan Ikut Tahap 2 dan 3

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulayani memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulayani memantau pelayanan penerimaan laporan daftar kekayaan wajib pajak di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjaga kepercayaan masyarakat dan wajib pajak kepada pemerintah terkait pelayanan perpajakan. Pernyataan Jokowi ini menyusul berakhirnya periode pertama amnesti pajak pada Jumat (30/9) pukul 24.00 WIB, yang mencatatkan sebanyak 347.033 wajib pajak yang telah mendapat pengampunan dengan total uang tebusan yang sudah disetor kepada negara sebanyak Rp 89,94 triliun.

Jokowi menyebutkan, selain menjaga kepercayaan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan yang fokus pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan aspek perpajakan lainnya.

"Akan dimulai dari sekarang. Sehingga yang masih belum, kalau nggak ikut di tahap kedua dan ketiga akan ditinggal betul," ujar Jokowi, Jumat (30/9)

Sementara itu, Jokowi enggan memasang target untuk pencapaian pada periode kedua dan ketiga ke depan. Menurutnya, tujuan utama dalam program amnesti pajak ini adalah perluasan basis pajak dan memperbaiki penerimaan perpajakan Indonesia di masa mendatang. Terlebih, Jokowi mengaku jumlah harta deklarasi yang tercatat saat ini sebesar Rp 3.516,5 triliun bukan angka yang kecil.

"Saya tidak mau bicara target. Karena kita ingin perluas basis pajak, perbaiki sistem perpajakan, perbaiki sistem pelayanan. Tapi angka tadi yang saya sebutkan, itu bukan angka yang kecil," katanya.

Baca juga: Ini Hasil Program Amnesti Pajak Periode 1

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement