Selasa 04 Oct 2016 18:17 WIB

Usaha Gadai Swasta Dinilai Butuh Regulasi Perlindungan Konsumen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Kantor Pegadaian
Kantor Pegadaian

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan terkait usaha pergadaian dinilai positif oleh pengamat ekonomi. Sebab, selama ini usaha gadai swasta telah banyak menjamur dan diperlukan regulasi untuk perlindungan konsumen.

Ekonom Indef, Ahmad Heri Firdaus menilai, usaha gadai ini perlu diatur mengikuti skema regulasi selayaknya perusahan pergadaian. Apalagi, selama ini peminat toko gadai selain PT Pegadaian sangat banyak.

"Peminatnya banyak karena administrasinya ringkas, tidak perlu persyaratan macam-macam. Tapi kan bunganya tinggi sekali dan sifatnya menekan debitur," ujar Heri pada Republika.co.id, Selasa (4/10).

Menurut Heri, selama ini PT Pegadaian memberi bunga yang tidak terlalu tinggi karena mengikuti aturan regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, kata dia, ada baiknya juga diajak gadai swasta mengikuti prosedur selayaknya perusahaan pergadaian.

Meski dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian belum diatur mengenai suku bunga, tetapi menurut Heri, yang terpenting saat ini adalah bagaimana perusahaan pergadaian bisa melayani konsumen tapi bisa mengikuti aturan.

"Mereka terkait perlindungan konsumen, kalau bangkrut siapa yang tanggung jawab. Nanti ke depannya perlu ada terkait transparansi suku bunga. Bagaimana caranya supaya tidak memberatkan nasabah. Tapi untuk langkah awal cukup baiklah karena ini terkait dengan perlindungan nasabah juga," katanya.

Secara umum POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha. Selain itu, kebiasaan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan  usaha berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan pegadaian pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, dengan memberikan izin untuk mendirikan usaha gadai swasta ini, OJK berharap akan dapat memberi kemudahan akses pinjaman dan meningkatkan likuiditas masyarakat.

"Kami ingin atur dan mendorong pertumbuhan industri gadai serta melindungi masyarakat. Tentunya dengan hadirnya gadai, likuiditas masyarakat dan UMKM bertambah. Sehingga aktivitas ekonomi masyarakat bertambah," ujar Firdaus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement