Selasa 04 Oct 2016 19:54 WIB

Bank Besar Nilai Dana dari Amnesti Pajak Masih Melimpah

Red: Nur Aini
 Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisai pengampunan pajak yang terpasang di jembatan Penyebrangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisai pengampunan pajak yang terpasang di jembatan Penyebrangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Tiga Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV meyakini dana tebusan dari program amnesti pajak di periode kedua yakni Oktober-Desember 2016 tetap melimpah, namun tidak seagresif seperti periode pertama.

Menurut Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja, antusiasme wajib pajak mungkin akan berkurang karena meningkatnya tarif tebusan pembayaran amnesti pajak. Namun di sisi lain, kesuksesan amnesti pajak periode pertama, akan memberikan persepsi positif dan bisa menarik para wajib pajak dalam memanfaatkan program pengampunan ini. "Masih akan banyak masuk tapi tidak akan sebanyak periode pertama," ujar Jahja di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

BCA tercatat sebagai bank gateway dengan dana tebusan yang cukup besar yakni Rp 37,1 triliun hingga Jumat sore (30/9) atau beberapa jam mejelang penutupan periode pertama amnesti pajak. Dana tebusan melalui BCA itu mencakup 38 persen dari total dana tebusan yang masuk ke negara hingga penutupan periode pertama amnesti pajak sebesar Rp 97,2 triliun. "Yang pertama sudah sukses banget ya, kalau dihitung kan mendekati total Rp 100 triliun yang masuk ke pemerintah, dan merupakan jumlah yang paling besar," ujarnya.

Namun, untuk repatriasi, Jahja mengakui, dana yang masuk ke BCA masih sedikit. "Kalau repatriasi belum terlalu banyak karena masih ada waktu sampai Desember kelihatannya nasabah masih nunggu, mereka deklarasi dulu, bayar tebusan nanti repatriasi belakangan. Tidak akan terlalu banyak repatriasi," ujarnya.

Memasuki periode II amnesti pajak, yakni Oktober hingga Desember 2016, sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan naik menjadi tiga persen untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Pada periode pertama, pemerintah memasang tarif masing-masing sebesar dua persen dan empat persen. Bank-bank besar yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga meyakini dana dari amnesti pajak masih akan mengalir deras.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) Ahmad Baiquni mengatakan para wajib pajak besar akan memanfaatkan tarif tebusan yang masih terbilang murah di periode II ini. Menurut Baiquni, proses pemulihan perekonomian di kuartal IV juga akan membantu kecukupan dana para wajib pajak untuk mengikuti dan membayar tebusan amnesti pajak. "Karena kemaren masih banyak yang nggak sempet karena masalah 'cashflow'," ujarnya.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Asmawi Syam mengatakan kesuksesan amnesti pajak di periode pertama, akan memacu para wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak di periode kedua.

"Di periode kedua ini kan sudah banyak 'benchmark' ya, mungkin orang yang tadinya masih berpikir ternyata banyak juga yang ikut dan kita harapkan akan memberikan dorongan bagi yang lain," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement