EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) wajib pajak dalam mendapatkan amnesti pajak. Hal itu dilakukan untuk menjaring lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan amnesti pajak.
Direktur Transformasi Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Hantriono Joko Susilo menjelaskan, khusus untuk pelaku UKM diperbolehkan melakukan laporan secara tertulis, tidak memerlukan soft copy. "Kalau sedang berjualan di pasar kan susah untuk ngetik-ngetik jadi bisa tulis tangan saja," katanya dalam sosialisasi amnesti pajak di Kampoeng Anggrek Resto, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10).
Pengurusan amnesti pajak bagi pelaku UKM juga dapat dikumpulkan secara kolektif oleh perkumpulan, serikat, organisasi maupun asosiasi tanpa adanya batasan jumlah. Namun, kata Hantriono, perlu adanya surat kuasa oleh pihak yang bersangkutan.
Pihak lain tersebut kemudian menyampaikan secara kolektif ke kantor pajak pusat (KPP) atau tempat tertentu seperti kantor pusat Dirjen Pajak (DJP) atau Kantor Wilayah DJP. Ia mengatakan, batas akhir bagi para pelaku UKM mengikuti amnesti pajak adalah 31 Maret 2017. Namun batas waktu maksimal 31 Januari jika pengurusan dilakukan secara kolektif.
"Jika menggunakan bantuan asosiasi perlu 20 hari bagi kami untuk pengentryan data," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, pihaknya akan membantu secara teknis para pelaku UKM dalam melakukan pelaporan kekayaan. "Kami siap untuk membantu all out agar UKM bisa menggunakan haknya menggunakan amnesti," ujarnya.