EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak akan mulai masuk ke instrumen investasi pasar modal dalam waktu dekat.
"Dalam peraturannya, dana repatriasi masuk ke bank persepsi. Setelah itu, pemilik dana tentu akan berpikir untuk menempatkan dananya ke sejumlah produk investasi. Perkiraan saya, dalam 1-2 bulan ke depan mulai masuk ke pasar modal. Apakah nanti masuknya ke saham dalam hal ini sekuritas, atau ke reksa dana dalam hal ini manajer investasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (6/10).
Ia mengatakan pemilik dana repatriasi dapat memanfaatkan pasar modal sebagai tempat investasi yang menjanjikan, mengingat kinerja pasar modal Indonesia cukup positif. "Pemilik dana tentu berharap ada 'return', kalau tidak, untuk apa repatriasi," katanya.
Ia mengemukakan rata-rata imbal hasil yang diperoleh dalam produk reksa dana dalam setahun sekitar 7-20 persen, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) sekitar 10-20 persen, dana investasi real estate (DIRE) sebesar 10-an persen, dan efek beragun aset sebesar 8-10 persen. Saat ini, Nurhaida menyampaikan terdapat 18 Manajer Investasi dan 19 Perusahaan Efek yang telah memiliki izin untuk menampung dana repatriasi peserta amnesti pajak.
Ia mengharapkan dana repatriasi itu segera masuk ke produk investasi pasar modal karena dapat digunakan untuk membangun negara. Salah satu produk pasar modal dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur yakni RDPT. "Dalam RDPT, dana yang masuk akan dihimpun yang selanjutnya dialokasikan oleh Manajer Investasi ke yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan sektor infrastruktur," ujarnya.
Ia optimistis nilai investasi di dalam produk RDPT akan meningkat ke depannya seiring dengan kebutuhan investasi dari pemilik dana repatriasi. Saat ini, dana kelolaan dalam produk RDPT masih di bawah Rp 100 miliar. "Ke depan, akan ada kebutuhan investasi di dana repatriasi. Nah, disitu barangkali bisa bertambah, dan tentu bukan hanya di RDPT saja," katanya.
Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah mengantisipasi permintaan yang tinggi terhadap produk investasi. Maka itu, OJK akan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi di pasar modal. "Jadi, ketika pemilik dana mulai membutuhkan produk investasi, di pasar modal sudah ada banyak dan lebih luas. Dengan begitu, akan imbang antara 'supply dan demand'," katanya.