EKBIS.CO, JAKARTA -- Indosat Ooredoo dan XL Axiata tengah disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain terindikasi kartel dan price fixing, keduanya juga dicurigai terlibat kepemilikan silang alias cross-ownership.
"Kalau mereka apa-apa selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi mereka harusnya berkompetisi, kenapa Indosat dan XL tidak merger saja?" ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf kepada Republika.co.id, Selasa (11/10).
KPPU sendiri rencananya akan memanggil kedua operator itu terkait laporan dugaan kartel setelah membentuk perusahaan bernama PT One Indonesia Synergy. Menurut Syarkawi, surat panggilan telah dikirimkan kepada Indosat dan XL.
Selain mendalami kasus dugaan kartel ini, KPPU juga mencium gelagat telah terjadi persekongkolan tarif alias price fixing. Hal itu terlihat saat kedua operator itu memberlakukan tarif yang hampir mirip untuk menggoyang dominasi Telkomsel di luar Jawa.
Dimulai dari Indosat yang mengumbar tarif Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan off-net pada pertengahan 2016, kemudian dilanjutkan XL Axiata yang mengeluarkan program serupa Rp 59 per menit.
Aksi pemasaran itu tetap dilakukan Indosat dan XL meskipun penetapan tentang tarif baru interkoneksi tengah ditangguhkan. Dari situ timbul kecurigaan KPPU ada aroma persekongkolan penetapan tarif untuk menjatuhkan Telkomsel melalui usaha yang tidak sehat.
Dari indikasi itu pula, timbul kecurigaan KPPU adanya cross-ownership antara Indosat dan XL. Pasalnya, alih-alih berkompetisi, kedua operator itu terkesan sangat dekat dan saling berkolaborasi dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Ibaratnya mereka bangun satu rumah dengan dua kunci. Sulit untuk saling percaya satu sama lain di saat keduanya benar-benar berkompetisi, kecuali pemiliknya memang sama, cross-ownership," ujarnya.
Dugaan kasus kepemilikan silang atau cross-ownership ini juga tengah didalami KPPU. Selain memanggil Indosat dan XL, KPPU juga akan meminta keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Kami sudah kirim surat kepada Indosat dan XL, selain itu kami juga meminta keterangan Pak Rudiantara. Nanti akan kami undang semua termasuk rekan-rekan media," terang Syarkawi.
Penyidikan dugaan terjadinya kepemilikan silang, berlandaskan pasal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 27 A.
Kepemilikan silang, menurut KPPU, tak hanya dilihat dari presentase kepemilikan perusahaan, tapi dari kebijakan (conduct) perusahaan dalam menetapkan tarif.