EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan dua langkah untuk mengejar ketertinggalan raihan dana repatriasi amnesti pajak. Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per 12 Oktober 2016 memperlihatkan dana yang dibawa pulang oleh pemilik modal ke dalam negeri sebanyak Rp 143 triliun, baru 14,3 persen dari target sebesar Rp 1.000 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah untuk menarik minat peserta amnesti pajak demi membawa pulang kembali harta mereka yakni membuka kesempatan investasi di dalam negeri sekaligus instrumennya.
Sri menilai, beberapa instansi sudah terlihat gencar menawarkan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi. Baik pihak swasta atau BUMN juga diharapkan menawarkan proyek-proyek infrastruktur yang bisa menyerap dana repatriasi.
"Namun UU-nya memang memungkinkan wajib pajak untuk ikut deklarasi, memilih repatriasi atau tidak repatriasi. Termasuk nantinya pasar modla dilakukan oleh OJK untuk permudah listing company terutama untuk anak usaha BUMN yang bisa menambah pilihan untuk investasi. Jadi pilihan investasi di sektor keuangan pasar modal maupun sektor riil semuanya diperbaiki," ujarnya, Kamis (13/10).
Sedangkan langkah kedua yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbaiki kesiapan berbagai proyek yang ditawarkan termasuk tingkat studi kelayakan dan rate of return dari proyek tersebut. Perbaikan tingkat pengembalian juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri dari investor untuk masuk ke dalam suatu proyek.