EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah bertujuan membangun kepercayaan masyarakat melalui sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan seperti amnesti pajak maupun perbaikan dalam undang-undang yang mengatur PPh dan PPN.
"Yang paling penting yang ingin kita bangun adalah sebuah kepercayaan, sebuah 'trust' dari masyarakat bahwa pembangunan ini akan cepat bisa kita lakukan apabila masyarakat membayar pajak dan pajaknya juga digunakan untuk pembangunan negara dan masyarakat bisa melihat," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (13/10) malam.
Pemerintah pada Juli 2016, telah mensahkan UU Tentang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tentang penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa ada sanksi dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan revisi sejumlah undang-undang antara lain yang mengatur ketentuan umum perpajakan, Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai untuk meningkatkan penambahan pendapatan negara.
Dengan upaya tersebut, pemerintah merencanakan agar terjadi reformasi perpajakan sehingga masyarakat memberikan kepercayaan lebih kepada negara untuk mengelola pajak dan pembangunan negara. Kendati demikian, total jumlah rupiah yang didapat dari pajak bukan merupakan tujuan akhir pemerintah.
"Jadi jangan kita selalu berargumentasi terus dengan hal-hal yang berkaitan dengan uang, dengan duit dan tujuannya tidak ke sana. Iya itu juga diperlukan, tapi tidak ke sana," kata Kepala Negara.
Presiden menilai dengan dana baik dari kebijakan pengampunan pajak maupun undang-undang lainnya terkait pajak akan menjadi upaya kesatuan masyarakat Indonesia untuk menjawab tantangan ekonomi global dengan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. "Kita memberikan sebuah gambaran betapa sangat sulitnya ekonomi dunia yang berimbas juga kepada sulitnya ekonomi kita sehingga memerlukan sebuah partisipasi dari masyarakat, partisipasi dari dunia usaha untuk yang memiliki uang itu mau dibawa kembali ke dalam negeri, ke Indonesia," ujar Presiden.
Untuk menyerap dana yang masuk tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi seperti portofolio, obligasi, infrastructure bond, maupun saham. Sebelumnya pada Agustus 2016, Presiden mengatakan dirinya telah mengantongi nama-nama pengusaha di Indonesia yang menjadi wajib pajak dan berpotensi menjadi peserta dalam program amnesti pajak.