EKBIS.CO, JAKARTA -- Puluhan ribu koperasi diketahui tidak aktif dan akan dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, ada sekitar 62 ribu unit koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan.
Sebanyak 6.213 unit telah dibubarkan, sedangkan 32.427 unit menunggu usulan dinas daerah dan Deputi Bidang Pengawasan. "23 ribu unit lagi saat ini secara intensif kami melakukan koordinasi dengan daerah untuk menyiapkan pembubarannya," kata dia.
Pembubaran koperasi tidak aktif dilakukan sebagai upaya reformasi Koperasi yang dilakukan Kemenkop UKM. Ia menegaskan, tujuan dari reformasi koperasi adalah untuk meningkatkan kualitas bukan kuantitas.
"Jadi tidak masalah jika koperasi secara kuantitas berkurang," ujarnya.