Selasa 18 Oct 2016 09:42 WIB

BI Naikkan Batas Maksimum Dana di Kartu Uang Elektronik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta. (ilustrasi) (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta. (ilustrasi) (Republika/Prayogi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait Layanan Keuangan Digital (LKD), yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP. Salah satu yang diatur dalam SE ini adalah kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, SE ini merupakan pelengkap dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD).

"Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada dua tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program pemerintah," ujar Tirta Segara, Senin (17/10).

Dalam SE tersebut memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar .

"Peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah," kata Tirta.

Sementara itu dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara). Untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik juga ditingkatkan, dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, kata Tirta, Bank Indonesia memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana. Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon pemegang dan atau pemegang.

"Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement