Selasa 18 Oct 2016 14:01 WIB

1.498 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Red: Andi Nur Aminah
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

EKBIS.CO,   TANJUNGPINANG -- Sejumlah 1.498 perusahaan di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menunggak iuran.

"Per September 2016 sebanyak 1.498 perusahaan masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dari 3.686 perusahaan yang ada di wilayah kerja kami," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto di Tanjungpinang, Selasa (18/10).

Sementara itu, lanjut Jefri Iswanto, dari jumlah penunggakan BPJS Ketenagakerjaan dapat menagih sekitar Rp 494 juta dari total iuran sebesar Rp 1,061 miliar. Jefri mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pemberitahuan secara tertulis melalui surat, surat elektronik, dan pesan singkat. Namun, pemberitahuan tersebut belum direspons positif oleh pihak perusahaan.

"Sesuai dengan prosedur, kami telah bekerja sama dengan kejaksaan tinggi. Kejati yang akan memanggil perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengimbau pihak perusahaan untuk segera melunasi iuran agar dapat menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Senin (17/10), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Andar Perdana Widianto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menagih Rp 1,6 miliar dari perusahaan yang terlibat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di provinsi itu.

"Khusus wilayah kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, sudah tertagih Rp 494 juta dari total tunggakan Rp 1,061 miliar," kata Andar.

Sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Kepri akan bekerja maksimal untuk tercapainya kepesertaan sampai 2019. Oleh sebab itu, Kejati Kepri meminta memverifikasi kembali jumlah tenaga kerja di Kepulauan Riau guna mengetahui potensi masalah ketenagakerjaan dan pengawasannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement