Rabu 19 Oct 2016 01:32 WIB

Kemenkeu Dikabarkan akan Cairkan DAU Lagi

Rep: eko widiyatno/ Red: Budi Raharjo
Gedung Kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Wihdan H
Gedung Kementerian Keuangan.

EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Penundaan penyaluran sebagaian anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang semula akan dilaksanakan selama empat bulan, dikabarkan hanya akan berlangsung tiga bulan. Pada bulan Desember, pihak Kementerian Keuangan berencana untuk mencairkan DAU untuk yang satu bulan penuh.

"Dari informasi lisan yang kami peroleh dari Kementerian Keuangan, pada Desember 2016 mendatang, Kemenkeu akan mencairkan DAU yang untuk satu bulan penuh. Sedangkan yang tiga bulan lainnya, tetap dilakukan pemotongan dan kekurangannya baru akan dicairkan pada awal tahun anggaran 2017," jelas Kepala Seksi Dana Perimbangan DPPKAD Pemkab Banyumas, R Soesanto, Selasa (18/10).

Meski demikian, dia mengaku informasi tersebut belum disampaikan dalam bentuk pemberitahuan resmi atau secara tertulis. "Kalau informasi itu benar, maka pada Desember mendatang Pemkab Banyumas akan mendapatka penyaluran DAU selama sebulan penuh sebesar Rp 116 miliar," jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menkeu No 125/PMK.07/2016 yang menunda penyaluran DAU ke sejumlah daerah selama empat bulan sejak September-Oktober, Pemkab Banyumas selama empat bulan dilakukan pemotongan sebesar Rp 63.306.377.000. Dengan pemotongan sebesar itu, maka Pemkab Banyumas hanya menerima DAU sebesar Rp 53 miliar per bulan.

Menurut Susantor, berdasarkan Permenkeu tersebut, maka kekurangan DAU yang diterima Kabupaten Banyumas selama 4 bulan, tercatat sebesar Rp 253 miliar. Namun jika pada Desember 2016 akan dilakukan pencairan DAU secara normal, total kekurangan penundaan pencairan DAU hanya tinggal tersisa Rp 190 miliar atau untuk 3 bulan.

Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Bidang Anggaran  DPPKAD, Edy Wahyu mengatakan, bila kelak pemotongan DAU selama tiga bulan tersebut dicairkan pada awal tahun, maka dana tersebut akan dimasukkan dalam pos pendapatan di APBD 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement