Rabu 19 Oct 2016 21:49 WIB

Ratifikasi Paris Agreement Dibawa ke Maroko

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Petugas berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau.

EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR melalui sidang paripurna menyepakati diundangkannya Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change, pada Rabu (19/10).  Ratifikasi tersebut nantinya akan dibawa pada sidang di Conference of Parties (COP22) di Maroko November 2016.

"Ratifikasi ini akan dibawa pada sidang di Maroko, sehingga penting sekali mengetuk ratifikasi hari ini," kata Ketua DPR Agus Hermanto.

Ia mengatakan, ratifikasi perlu dilakukan karena pada Persetujuan Paris 2015 lalu, Presiden Joko Widodo turut menandatangani mengenai dampak lingkungan. Paris Agreement menargetkan kenaikan suhu maksimal 1,5 derajat pada 2100. "Sehingga pengendalian dampak lingkungan sangat diperlukan. Kita sebagai anggota ikut menyukseskan global warming," lanjut dia.

Sementara itu, untuk anggaran yang dibutuhkan dalam undang-undang baru tersebut, Agus mengatakan akan kembali melakukan pembahasan antara DPR dan pemerintah. "Di global juga anggaran tak langsung diketuk hari ini. Sekarang ini yang penting kita meratifikasi undnag-undangnya dulu. Sehingga kita sudah dalam trek yang benar," jelas Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement