EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Pudja mengatakan rencana pemerintah menetapkan BBM satu harga tidak berlaku bagi SPBU yang dikelola pihak asing. Ini dikarenakan SPBU asing tidak menjual BBM jenis penugasan dan yang terkena subsidi.
"Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang disubsidi. Asing belum kena Perpres (Nomor 191 Tahun 2014) itu," kata Wirat di Gedung Migas, Jakarta, Senin (24/10).
Ia menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk perusahaan nasional dalam hal ini Pertamina selaku operator SPBU lokal. Jenis BBM terkena harga sama yakni gasolin RON 88 atau bensin Premium dan solar bersubsidi yang diproduksi Pertamina.
Operator asing hanya beroperasi di Pulau Jawa dan hanya menyalurkan BBM nonpenugasan dengan harga pasar. Sejumlah pengelola SPBU asing di antaranya Total, Shell, AKR, dan Petronas. Sebelumnya Menteri ESDM, Ignasius Jonan mewajibkan perusahaan nasional dan asing menjual BBM dengan harga seragam di seluruh tanah air. Karena perusahaan asing tidak menjual BBM penugasan dan subsidi, maka kebijakan yang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo ini dalam praktiknya berlaku bagi operator lokal.
Wirat mengatakan sesuai regulasi, hal itu sudah berlaku sejak 2014 lalu yakni tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Perbedaan harga, kata Wirat, terjadi di tingkat pengecer di daerah yang belum ada SPBU. Karena itu Pemerintah, akan menugaskan Pertamina membangun SPBU di daerah terpencil pada 2017 dengan dana APBN sebesar Rp 54 miliar.
Baca juga: SPBU Bernilai Rp 54 Miliar akan Dibangun di Daerah Terpencil