Kamis 27 Oct 2016 15:51 WIB

Pemerintah Dekati Asosiasi untuk Jaring UMKM Ikut Amnesti Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program amnesti pajak untuk Periode II yang difokuskan untuk pelaku UMKM. Ia mengaku pihaknya akan mendekati asosiasi untuk menjaring lebih banyak pelaku UMKM.

"Langkah sosialisasi, dari mulut ke mulut. Kalau ga ikut bisa celaka," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).

‎Ken mengatakan, nilai pajak amnesti pajak yang relatif sangat kecil diharap bisa membuat pelaku UMKM bisa lebih agresif ikut serta. Bahkan pelaku UMKM pun bisa dengan mudah mengkolektifkan surat pelaporan harta (SPH) jika memang tidak sempat datang ke kantor pajak. "Kami sudah minta petugas kantor pajak untuk mendekati asosiasi dan memberikan bimbingan teknis sosialisasi tax amnesty," ungkap Ken.

Menurut Ken, sebenarnya pembayaran amnesti pajak sangat sederhana dan mudah dilakukan. Jika pelaku UMKM kesulitan mengisi data melalui komputer, mereka juga bisa menulis data melalui secarik kertas.

Selain UMKM, dan profesionalitas, DJP juga akan menyasar sejumlah perusahaan khususnya yang bergerak di sektor pertambangan. Sebab selama ini masih sedikit perusahaan pertambangan yang membayar pajak.

Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengimbau agar bisa ikut serta amnesti pajak jauh-jauh hari sebelum masa periode II berakhir. Harapannya pada 30 November bisa banyak pengusaha yang juga ikut serta dalam program ini. "Kami juga akan bantu untuk mengingatkan pelaku usaha agar bisa ikut tax amensty secepat mungkin," ujarnya.

Baca juga: Periode II, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 716 Miliar

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement